Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mendapat penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Karena dinilai berhasil menangani beberapa kasus di Pekanbaru.
Penyerahan ini diberikan, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di gedung barunya Satya Adhi Wicaksana Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (12/12/2019) tadi.
Jalannya rapat, dilakukan pembahasan tentang penanganan kasus tindak korupsi diwilayahnya masing-masing.
Hasilnya, Kejari Pekanbaru dinyatakan menempati peringkat pertama. Kemudian, diikuti Kejari Bengkalis di peringkat kedua.
Peringkat pertama ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur. Bahwa penghargaan ini diberikan, karena Kejari Pekanbaru merupakan peringkat pertama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
''Sesuai keputusan Kejagung, Kejari Pekanbaru dinyatakan menempati pertama dan Kejari Bengkalis di posisi kedua,'' sebut Uung.
Atas prestasi yang diraih ini, Uung menekankan agar Kejari di 12 Kabupaten di Provinsi Riau dapat mengikuti dan memaknai tujuh arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Uung menjelaskan, beberapa arahan dari Pak Jaksa Agung terkait penanganan Tipikor, penegakan hukum untuk mendukung investasi, dan melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset-aset lain milik pemerintah yang terbengkalai.
Uung melanjutkan, Jaksa Agung mengarahkan, dalam pemanfaatan tindak pidana korupsi, kejaksaan lebih mengutamakan upaya menjamin wilayah bebas korupsi.
''Jadi tidak lagi tentang kuantitas perkara yang ditangani,'' sebut Uung.
Uung menambahkan, saat ini keinginan pimpinan jajaran tidak dituntut banyak menangani kasus Korupsi.
''Selain menginginkan kualitas, pimpinan juga menginginkan tidak hanya asal banyak menangani kasus Korupsi. Maksudnya tetap ada penanganan dan pencegahan tetapi lebih penting itu memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan (Tipikor) tidak terulang kembali. Korupsi itu ada karena sistem,'' pungkas Uung. (HA)
